Rabu, 04 Januari 2012

hadis dhaif dan macamnya


HADITS DHAIF DAN MACAM-MACAMNYA




uin.JPG

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
STUDI HADITS
Dipresentasikan, 13 Oktober 2011




Oleh Kelompok VI:
Khusnul Mubarok
Taswirudin



Pembimbing:
Evi Palinda



FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2011
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, yang dengan rahmat dan inayah-Nya. Makalah ini disusun untuk memenuhi mata kuliah Studi Hadis yang telah diberikan oleh dosen pembimbing tepat waktunya walaupun cukup sederhana.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Evi Palinda selaku dosen pembimbing mata kuliah Studi Hadis. Penulis juga berterima kasih pada teman-teman yang telah memberi pengarahan dan petunjuk dalam pembuatan makalah ini. 
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari dosen pembimbing maupun teman-teman sangat penulis  harapkan tegur sapanya untuk perbaikan makalah ini dan selanjutnya.
Kepada Allah SWT, kami memohon taufik dan hidayah-Nya semoga dalam pembuatan makalah ini senantiasa dalam keridhaannya-Nya. Amin.

                                                                    Pekanbaru, November 2011


                                                                                    Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................................... 1
  2. Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II. PEMBAHASAN
  1. Dhaif Karena Terputus Sanadnya.................................................................. 3
  2. Dhaif Karena Ketercelaan Sanadnya............................................................. 6

BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan.................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Meneliti kebenaran suatu berita, merupakan bagian dari upaya membenarkan yang benar dan membatalkan yang batal. Kaum muslimin sangat besar perhatiannya dalam hal ini, baik untuk menetapkan suatu pengetahuan atau pengambilan suatu dalil. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan riwayat hidup Nabi mereka, yang berupa ucapan dan perbuatan yang dinisbahkan kepada beliau. Pembahasan tentang pembagian hadis secara umum tentu saja akan sangat kompleks dan dibutuhkan perhatian tersendiri. Karena pembagian hadis tidak bisa terlepas dari sudut pandang mana hadis tersebut dilihat. Kalau suatu hadis ditinjau dari jumlah periwayat (kuantitas), akan dihasilkan hadis mutawatir, hadis masyhur, hadis ahad. Sedangkan jika ditinjau dari segi kualitas (diterima atau ditolaknya sebuah hadis), maka akan dihasilkan; hadis sahih, hadis hasan dan hadis dha’if.
B.     Tujuan
Dalam pembuatan makalah ini penulis mempunyai maksud dan tujuan antara lain :
  1. Memberi pemahaman Hadis Dhaif dan Macamnya.
  2. Untuk bahan diskusi pada mata kuliah Studi Hadis.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan dosen pembimbimg.










BAB II
PEMBAHASAN
Hadis Dha’if dan Macam-macamnya
Yang dimaksud hadis da’if adalah hadis yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat hadis sahih atau hasan[1], misalnya, sanadnya ada yang terputus, di antara periwayat ada yang pendusta atau tidak dikenal, dan lain-lain. Seperti halnya hadis Hasan itu dapat naik tingkatannya menjadi shahih li ghairih, ada hadis dha’if tertentu yang dapat naik tingkatan menjadi Hasan li ghairih. Yaitu hadis yang di dalam sanadnya terdapat periwayat yang tidak terkenal di kalangan ulama Hadis. Orang tersebut tidak dikenal banyak salah, tidak pula dikenal berdusta. Kemudian, hadis ini dikuatkan oleh hadis yang sama melalui jalur lain. Hadis yang dha’ifnya disebabkan oleh hal di atas digunakan oleh banyak orang Islam untuk dalil fadha^ilul a’tnal. Adapun hadis dha’if jenis lain tidak dibenarkan untuk dalil keagamaan karena kadar kedhaifan-nya tinggi. Dha’if seperti ini juga tidak dapat naik derajatnya men­jadi hasan lighairih.
Menurut pendapat Ibn Taimiyah, pembagian kualitas hadis menjadi sahih, hasan dan da’if itu berlaku mulai zaman Imam Turmuzi (w 279 H/892 M). Pada zaman sebelumnya, pembagian kualitas hadis hanya dikenal dua macam saja, yaitu sahih dan da’if.
Menurut Ibn Hibban al-Bustiy (wafat 354 H = 965 M), jumlah hadis dha’if ada empat puluh sembilan macam. Menurut al-Mannawiy (wafat 1031 H), secara teoritis hadis dha’if dapat mencapai seratus duapuluh sembilan macam, tetapi yang dimungkinkan terwujudnya, ada delapan puluh satu macam. Sebagian ulama lagi menyebutkan jumlah yang berbeda dari jumlah yang telah disebutkan sebelumnya. Walaupun angka jumlah hadis dha ‘if tidak disepakati oleh ulama, akan tetapi di sisi yang lain penyebutan angka itu menunjukkan bahwa hadis dha ‘if memang cukup banyak jumlahnya.
Dalam pembahasan ini, macam-macam hadis dha’if tersebut tidak diuraikan secara terinci dan mendalam. Pokok pembahasan dibatasi hanya pada pengertian beberapa macam hadis dha’if secara umum saja. Ada beberapa sebab yang menjadikan sebuah hadis diberi nilai dha’if. Ada kalanya sanadnya tidak bersambung, ada kalanya juga karena periwayatnya tercacat atau sebab lain
Adapun fokus kajian ini akan diarahkan lebih pada hal-hal yang  berkaitan pembagian hadis yang berkaitan dengan kritik sanad dan matan
A.    Dhaif Karena Terputus Sanadnya
Dalam hubungannya dengan tidak terpenuhinya unsur sanad bersambung, secara garis besar Ibn Hajar al-’Asqalaniy membagi hadis dha’if kepada lima macam. Yakni, hadis mu’allaq, hadis mursal, hadis mu’dhal, hadis munqathi’, dan hadis mudallas[2].Kelima macam istilah ini menerangkan letak dan jumlah periwayat yang terputus dalam sanad.
  1. Hadis Mu’allaq.
Yang dimaksud dengan hadis mu ‘allaq [3]ialah hadis yang periwayat di awal sanad-nya (periwayat yang disandari oleh penghimpun hadis) gugur (terputus), seorang atau lebih secara berurutan. Jadi, yang menjadi patokan dalam hal ini adalah keterputusan periwayat di awal sanad. Apabila yang terputus lebih dari seorang periwayat, maka keterputusan itu harus dimulai dari awal sanad secara berurutan. Sekiranya periwayat yang terputus (gugur) bukan di awal sanad, atau tidak berurutan, maka hadis itu tidak dinamakan sebagai mu’allaq. Di segi yang lain, hadis mu’allaq. adalah hadis marfu’, karena hadis itu disandarkan kepada Nabi.
  1. Hadis Mursal.
Yang dimaksud dengan hadis mursal [4]menurut mayoritas ulama hadis, ialah hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh al-tabi’iy, baik al-tabi’iy besar maupun al-tabi’iy kecil, tanpa terlebih dahulu hadis itu disandarkan kepada sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis dinyatakan sebagai mursal, apabila hadis itu marfu’ dan periwayat yang berstatus al-tabi ‘iy tidak menyebutkan nama sahabat yang menerima langsung hadis itu dari Nabi. Dalam hal ini, al-tabi ‘iy tidak dibedakan antara yang senior dan yang yunior
Sebagian ulama mensyaratkan, al-tabi’iy yang menyandarkan hadis langsung kepada Nabi itu haruslah al-tabi’iy besar, misalnya Sa’id bin al-Musayyab (wafat 94 H = 712 M). Karena, al-tabi’iy besar menerima hadis pada umumnya langsung dari sahabat Nabi. Sedang apabila yang menyandarkan al-tabi’iy kecil, misalnya Ibn Syihab al-Zuhriy (wafat 124 H = 742 M), maka hadis itu tidak disebut sebagai hadis mursal, melainkan disebut sebagai hadis munqathi’. Karena, al-tabi’iy kecil menerima hadis pada umumnya dari al-tabi ‘iy besar dan tidak langsung dari sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis mursal itu harus marfu’, periwayat yang terputus (gugur) haruslah periwayat yang berstatus sahabat Nabi dan periwayat yang menggugurkan haruslah al-tabi’iy besar
  1. Hadis Mu ‘dhal.
Yang dimaksud hadis mu’dhal adalah hadis yang terputus sanad-nya, dua orang periwayat atau lebih secara berturut-turut[5]. Termasuk jenis ini adalah hadis yang dimursalkan oleh tabi’ al-tabi’i.
Menurut ulama hadis, apabila kalangan ulama fiqh, misalnya al-Sya-fi’iy, menyatakan dalam kitabnya, “Telah bersabda Rasulullah SAW …,” maka hadis tersebut adalah mu ‘dhal. Karena, ulama fiqh yang sezaman dengan al-Syafi’iy pada umumnya hidup pada masa sesudah generasi al-tabi’in. Dengan demikian mereka menerima riwayat hadis Nabi melalui, sedikitnya, dua generasi. Jadi, dalam riwayat hadis yang mereka kemukakan seperti contoh di atas, terdapat dua atau tiga orang periwayat secara berurut yang tidak mereka sebutkan. Sedang menurut ulama fiqh atau ushul al-fiqh, sebagaimana telah dikemukakan di atas, hadis yang demikian itu disebut sebagai hadis mursal.
  1. Hadis Munqathi’[6] berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat-pendapat ulama tersebut sebagai berikut:
a.       hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya terputus di bagian mana saja, baik di bagian periwayat yang berstatus sahabat, maupun periwayat yang bukan sahabat.
b.      hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya terputus, karena periwayat yang tidak berstatus al-tabi‘in dan sahabat Nabi telah menyatakan menerima hadis dari sahabat Nabi.
c.       hadis munqathi’ ialah hadis yang bagian sanad-nya sebelum sahabat, jadi periwayat sesudah sahabat, hilang atau tidak jelas orangnya.
d.      hadis munqathi’ adalah hadis yang dalam sanad-nya ada periwayat yang gugur seorang atau dua orang tidak secara berurutan.
e.       hadis munqathi’ ialah hadis yang dalam sanad-nya ada seorang periwayat yang terputus atau tidak jelas.
f.       hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya di bagian sebelum sahabat, jadi periwayat sesudah sahabat, terputus seorang atau lebih tidak secara berurut dan tidak terjadi di awal sanad.
g.      hadis munqathi’ ialah pernyataan atau perbuatan al-tabi’in.

  1. Hadis Mudallas.[7]
Dikatakan mudallas, karena dalam hadis itu terdapat tadlis yaitu bercampurnya gelap dan terang. Adapun hadis mudallas dinamai demikian karena ia mengandung kesamaran dan ketertutupan. Jadi yang dimaksud dengan hadis mudallas adalah hadis yang di dalamnya ada sesuatu yang disembunyikan.
Menurut ulama hadis, jenis tadlis secara umum ada dua macam, tadlis al-isnad dan tadlis al-syuyukh[8].
Yang dimaksud dengan tadlis al-isnad ialah seorang periwayat menerima hadis dari orang yang semasa, tetapi tidak bertemu langsung. Atau ia menerima/bertemu langsung,  tetapi tidak menyebut namanya. Misalnya, ia hanya mengatakan, “saya mendengar hadis dari si polan”. Diperkirakan, tidak menyebut nama itu mengandung maksud agar aib yang ada pada guru tidak kelihatan. Ulama sangat mencela periwayat yang melakukan tadlis, khususnya tadlis al-isnad. Karena, orang yang me-lakukan tadlis telah melakukan pengelabuan kualitas hadis kepada orang lain. Kualitas hadis yang bercacat dilaporkan seolah-olah tidak bercacat.
Periwayat yang telah diketahui pernah melakukan tadlis, misalnya dia menggunakan kata-kata sami’tu atau haddasaniy pada hal dia tidak me-nerima riwayat hadis itu dengan al-sama’, seluruh hadis yang disampaikan oleh periwayat tersebut ditolak oleh ulama hadis.  Sikap ulama menolak riwayat dari periwayat yang telah men-tadlis-kan hadis, walaupun pen-tadlis-an itu hanya dilakukan sekali saja, merupakan sikap yang sangat hati-hati dari ulama hadis.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan tadlis al-syuyukh ialah seorang periayat menyebut nama pemberi hadis, bukan namanya yang dikenal oleh halayak, tetapi namanya kurang dikenal. Misalnya, al-Khatib berkata,  “Telah bercerita kepada kami Ali Ibn Abu Ali al-Bishri……” nama yang terkenal tokoh yang dimaksud adalah Abul Qasim Ali ibn Abu Ali, bukan Ali saja. Tampaknya hal yang lumrah bila orang itu lebih dikenal nama kampungnya dari pada namanya sendiri, seperti ada juga orang yang lebih dikenal dengan namanya dari pada gelarnya.
Kesalahan penyebutan identitas pribadi guru tersebut memang sangat dimungkinkan. Karena, periwayat hadis yang memiliki nama ataupun kunyah yang mirip cukup banyak jumlahnya dengan kualitas pribadi yang berbeda.[9]
Ulama hadis telah membahas cukup panjang berbagai hadis yang termasuk jenis mudallas. Hal ini sebagai salah satu bukti, betapa ulama hadis sangat hati-hati dalam melakukan penelitian hadis.
B.     Dhaif Karena Ketercelaan Sanadnya
Selain macam-macam hadis yang telah dikemukakan di atas, masih ada lagi jenis hadis yang termasuk terputus sanad-nya. Yakni, hadis-hadis mawquf, maqthu’, syadz, dan mu’all (mu’allal). Dua macam hadis yang disebutkan pertama, sanad-nya tidak sampai kepada Nabi, sedang dua macam yang disebutkan terakhir, sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan terdahulu, bentuk keterputusan sanad-nya cukup beragam.
Adapun hadis yang tidak memenuhi unsur-unsur periwayat bersifat adil dan atau periwayat bersifat dhabit, jenisnya cukup banyak. Hal ini di-sebabkan karena kualitas ketercelaan periwayat hadis cukup banyak macam-nya.
Ibn Hajr al-’Asqalaniy membagi periwayat hadis, dilihat dari sifat ketercelaan yang dimiliki oleh para periwayat, kepada sepuluh macam peringkat. Sifat ketercelaan periwayat yang disebutkan lebih dahulu me­miliki peringkat yang lebih buruk daripada sifat ketercelaan yang disebutkan berikutnya. Urutan peringkat itu diberi istilah-istilah sebagai berikut:
  1. al-kadzib, maksudnya: dikenal suka berdusta.
  2. al-tuhmat bi al-kadzib, maksudnya: tertuduh telah berdusta.
  3. fahusya ghalathuhu, maksudnya: riwayatnya yang salah lebih banyak daripada yang benar.
  4. al-ghaflat ‘an al-itqan, maksudnya: lebih menonjol sifat lupanya daripada hafalnya.
  5. al-fisq, maksudnya: berbuat atau berkata fasik tetapi belum sampai men-jadikannya kafir.
  6. al-wahm, maksudnya: riwayatnya diduga mengandung kekeliruan.
  7. al-mukhalafah ‘an al-siqat, maksudnya: riwayatnya ber-lawanan dengan riwayat orang-orang yang siqat
  8. al-jahalah, maksud­nya: tidak dikenal jelas pribadi dan keadaan periwayat itu.
  9. al-bid’at, maksudnya: berbuat bid’ah yang mengarah ke fasik, tetapi belum menjadi-kannya kafir.
  10. su’ al-hijzh, maksudnya: hafalannya jelek sehingga riwayatnya banyak salah, tetapi di samping itu ada juga yang benar.
Jadi, periwayat yang disifati dengan sifat ketercelaan yang termaktub di butir pertama lebih buruk tingkat ketercelaannya daripada periwayat yang disifati dengan sifat ketercelaan yang termaktub di butir kedua, dan demikian seterusnya
Menurut Ibn Hajar,  lima macam dari kesepuluh peringkat sifat ke­tercelaan tersebut merusak keadilan periwayat, sedang lima macam lainnya merusak ke-dhabith-an periwayat.19 Ibn Hajar tidak menjelaskan secara terinci sifat-sifat ketercelaan yang masing-masing merusak keadilan dan ke-dhabith-an dimaksud.
‘Aliy al-Qariy (wafat 1014 H) menyatakan, sifat-sifat ketercelaan yang dikemukakan oleh Ibn Hajar yang merusak keadilan periwayat ialah: 1 al-kadzib; 2 al-tuhmat bi al-kadzib; 3 al-fisq; 4 al-jahalat; dan 5 al-bid’at. Sedang lima macam selainnya merusak ke-dhabith-an peri-wayat.
Adapun hadis-hadis yang dianggap daif  karena kecacatan dari periwayat adalah:
  1. Hadis Mudha’af.
Yang dimaksud hadis mudha’af adalah hadis yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagian ahli hadis menilainya mengandung kedha’ifan, baik di dalam sanad maupn dalam matan, dan sebagian yang lain menilainya kuat. Akan tetapi penilaian dhaif itu lebih kuat. Dengan demikian hadis mudhaf dianggap sebagai hadi daif yang paling tinggi tingkatannya.



  1. Hadis Matruk.
Yaitu hadis yang salah satu periwayat yang tertuduh dusta[10]. Dusta itu, boleh jadi dalam soal meriwayatkan hadis maupun soal lain. Hadis semacam ini disebut matruk, bukan maudhu’, karena peri­wayat tersebut baru dicurigai berdusta meriwayatkan hadis, bukan terbukti telah membuat hadis.
  1. Hadis Mu’allal.
Yaitu hadis. Pada umumnya, cacat itu pada sanad. Misalnya, “menyam-bung” sanad yang sebenarnya terputus. Sedangkan cacat pada matan, sering kali mengambil bentuk penambahan kalimat oleh periwayat atas teks hadis, seolah-olah, tam-bahan itu termasuk matan hadis.
Meneliti ‘illat hadis dimaksud sangat rumit, karena, hadis itu kelihatannya sudah shahih. Untuk penelitian ini di-perlukan intuisi, kecerdasan, kekuatan hafalan, dan banyak-nya hadis yang dihafal. Kata Imam al-Hakim, kemampuan meneliti ‘illat hadis semacam ini bagaikan kemampuan se-seorang dapat membedakan uang logam palsu dari yang asli melalui pendengaran lentingannya.
  1. Hadis Munkar.
Yaitu hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak kelupaannya atau nampak kefasikannya[11]. Dengan definisi ini maka ia kebalikan dari hadis ma’ruf, yang biasa didefinisikan “Hadis yang di­riwayatkan oleh periwayat tsiqah yang menyalahi riwayat orang dha’if.”
  1. Hadis Syadz.
Yaitu yang diriwayatkan oleh orang terper­caya, tetapi bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih terpercaya lagi. Jadi, sebuah hadis disebut syadz apabila terdapat di dalamnya periwayat yang menyendiri dan bertentangan. Sementara, hadis yang lebih kuat sebagai bandingannya disebut mahfuzh. Misalnya, sebuah hadis yang mendeskripkan perkataan Nabi tentang sesuatu, tetapi periwayat lain yang lebih kuat mengatakan bahwa itu adalah perbuatan beliau, bukan perkataan. Beda antara hadis munkar dengan syadz, kalau hadis munkar diriwayatkan oleh orang yang “lemah”, sedangkan hadis syadz diriwayatkan oleh orang terpercaya.
Untuk sampai pada kesimpulan bahwa sebuah hadis itu syadz, diperlukan ketekunan yang sungguh karena kegiatan-nya menghimpun matan hadis yang temanya sama dengan jalur yang berbeda-beda.
  1. Hadis Mudhtharib
Mudhtharib artinya goncang. Dimaksudkan di sini adalah hadis yang periwayatannya menyampaikan berbagai hadis yang isinya bertentangan dan tidak dapat di kelompokkan[12] . Pertentangan tersebut tidak dapat disatukan atau salah satunya dikalahkan. Bila salah satunya dapat di­ kalahkan, maka yang menang dijadikan dalil. Atau dapat disimpulkan bahwa pertentangan itu, yang satu menghapus (naskh) terhadap lain, maka hadis yang menghapus dipergunakan sebagai dalil.
Adapun hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dengan redaksi yang berbeda tetapi isinya sama, maka hadis semacam itu tidak termasuk mudhtharib, tetapi riwayat bil-ma’na. Justru, hadis jalur satu menguatkan jalur yang lain-nya. Misalnya, sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi menikahkan seorang shahabat sebagai tercantum dalam hadis riwayat shahabat yang bernama Sahal ibn Sa’ad.



  1. Hadis Maqlub.
Yaitu hadis yang periwayatannya di dalam menyebut matan atau periwayat lain secara terbalik-balik[13].
Contoh sebuah hadis riwayat Abu Hurairah tentang perilaku sujud dalam salat: Bila salah seorang di antara kamu bersujud, maka hendaknya ia tidak merebahkan diri seperti onta, tetapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Setelah diadakan penelitian, ternyata hadis ini berten-tangan dengan hadis jalur lain yang mengatakan bahwa ketika sujud itu hendaknya meletakkan tangan dulu, bukan meletakkan lutut dulu.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pembahasan tentang pembagian hadis sangat komplek dan beragam menurut para ulama. Namun secara umum pembagian hadis dapat dibedakan dari hadis yang ditinjau dari segi kuantitas dan kualitas.
  2. Mengenai pembahasan tentang syadz dan illat adalah merupakan bagian terkecil dari pembagian hadis di atas, artinya unsur tidak adanya syadz dan tidak adanya illat hanyalah sebagai syarat diterimanya sebuah hadis.
Demikianlah pembahasan ini kami sampaikan, tentunya sangat jauh dari kesempurnaan, sehingga pemakalah mengharap sikap kritis temen-temen yang akan membantu perbaikan makalah ini nantinya.

















DAFTAR PUSTAKA
Noer, Ali. Pengantar Studi Hadts, BKS-PTAIS Riau-Kepri, Cetakan Kedua,2010
Madjid Khon, Abdul, Ulumul Hadis, Jakarta: AMZAH, 2010
Agus Sholahudin, Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2010
M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Bandung: Bulan Bintang, 1995



[1] Ali Noer. Pengantar Studi Hadts, BKS-PTAIS Riau-Kepri, (Cetakan Kedua,2010) hal.65.

[2]  (M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Bandung: Bulan Bintang, 1995), hlm.130.)
[3] (Sebagian ulama menyatakan, kata mu’allaq yang secara bahasa berarti tergantung, diambil dari pemakaian astilah ta’liq  al-Thalaq (cerai gantung) dan ta’liq al-Jidar (dinding gantung), karena ada unsur kesamaan dalam hal keterputusan sambungan.
[4] Kata mursal disini, menurut bahasa, pada mulanya berarti lepas atau terceraikan denga cepat, atau tanpa halangan. Misalnya, burung terlepas dengan cepat dari kedua tangan. Kata terxsebut kemudian dipakaikan untuk hadis tertentu yang periwayatnya “melepaskan” hadis tanpa terlebih dahulu mengaitkannya kepada sahabat yang menerima riwayat ini dari dari Nabi.)
[5] Ali Noer. Pengantar Studi Hadts, BKS-PTAIS Riau-Kepri, (Cetakan Kedua,2010), hal. 66)
[6] Kata munqathi’ berasal dari kata kerja inqatha’a, dapat berarti  yang berhenti, yang kering, yang patah, yang pecah, atau yang putus
[7] Tadlis adalah kata kerja jadian (masdar) dari kata kerja dallasa. Menurut bahasa, tadlis berarti penipuan atau penyembunyian cacat. Jadi mudallas berarti yang terdapat di dalamnya tipuan atau cacat.
[8]Abdul  Madjid Khon, Ulumul Hadis,( Jakarta: AMZAH, 2010), hal. 179.
[9] Misalnya periwayat yang memiliki kunyah Abu Bakar dalam kitab rijal al-Hadis ada lebih dari enam puluh orang. Di antara mreka ada yang berstatus sahabat Nabi dan ada yang tidak berstatus sahabat. Periwayat yang tidak berstatus sahabat nabi itu ada yang berkualitas siqat dan ada yang tidak siqat.
[10] Abdul Madjid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: AMZAH, 2010), hal. 183.
[11] Abdul Madjid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: AMZAH, 2010), hal. 188.
[12] Ali Noer. Pengantar Studi Hadts, BKS-PTAIS Riau-Kepri, (Cetakan Kedua ,2010), hal.69.

[13] Ali Noer. Pengantar Studi Hadts, BKS-PTAIS Riau-Kepri, (Cetakan Kedua, 2010), hal. 69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar